Alasan Pelantikan Dewan Komisioner OJK Dipercepat 2 Bulan



Kabar pelantikan Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa (24 Mei 2022) mencuat di kalangan pelaku industri keuangan.  

OJK Jilid 2 di bawah komando Wimboh Santos baru akan berusia 5 tahun pada Juli 2022. Ini berarti bahwa ini terjadi lebih awal dari jadwal penggantian normal. 

Kemudian, Kasak-kusuk  menyebar di kalangan profesional keuangan bahwa Presiden Joko Widodo ingin mempercepat pergantian komisaris agar OJK dapat terus fokus pada misinya. 

Namun bagaimana pernyataan DPR terkait peluncuran OJK Jilid 3 selanjutnya yang dipimpin oleh Mahendra Siregar? 

Hendrawan Supratikno, anggota Komite IX DPRRI yang juga Ketua Umum PDI-PDPP, mengatakan penjelasan pelantikan OJK baru ada dalam UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

"Itu bisa dilihat dalam undang-undang OJK," kata Hendroan kepada Bisnis, Senin (23 Mei 2022). 

 Lihat Pasal 12 Aturan ini. Pasal 5 dan Pasal 6 menjelaskan alasan berkembangnya pemberitaan yang akan diluncurkan OJK Jilid III. Pasal itu menyebutkan bahwa DPR akan ditetapkan melalui rapat paripurna dan diberi waktu 5 hari kerja untuk mengirimkan nama-nama anggota DKOJK terpilih kepada Presiden. Selain itu, menurut Pasal 6, Presiden harus menjabat dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima surat dari DPR. 

 "Presiden mengangkat dan menominasikan calon terpilih sebagai anggota Komisi dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima nama-nama anggota DPR yang dipilih", Pasal 12. 6, Undang-Undang No. 21/2011 tentang Departemen dari Jasa Keuangan. Pengesahan rapat paripurna OJK Jilid 3 sendiri berlangsung pada  12 April 2022. 

 Setelah tanggal tersebut, DPR harus menyampaikan surat kepada Presiden paling lambat tanggal 19 April 2022. 

 Sementara itu, pernyataan itu disampaikan Presiden  30 hari kerja setelah surat dari DPR. 

 Bisnis membenarkan agenda penunjukan Sobandi, Kepala Bagian Hukum dan Umum MA, melalui pertanyaan yang dikirimkan melalui aplikasi WA News. Namun, hingga pesan  ini diterbitkan, pesan yang dikirim hanya terbaca dengan dua tanda centang biru.

Comments